Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |08:09 WIB
Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
Manfaat UU Cipta Kerjta. (Foto: Okezone.com/SHutterstock)
A
A
A

Ada juga manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah. Tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP. Pembiayaan JKP bersumber dari pengelolaan dana BPJS Ketenakerjaan dan APBN.

"Dan ada juga waktu kerja. Ketentuan waktu kerja sesuai dengan UU 13/2003 dan terdapat penambahan pengaturan waktu kerja yang lebih fleksibel untuk pekerjaan tertentu (misalnya pekerjaan paruh waktu, pekerjaan dalam ekonomi digital)," tandas dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement