Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Subsidi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |17:08 WIB
Ada Subsidi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Berikan Subsidi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Fakta di Balik Hoaks UMP Dihapus dalam UU Cipta Kerja

Kemudian, lanjut dia, ketiga yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Seperti pengaturan ulang sanksi administrasi untuk mendorong kepatuhan pajak. Lalu pengaturan ulang imbalan bunga atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Lalu memberikan kepastian hukum dalam penerbitan ketetapan pajak.

"Keempat yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Misalnya pemerintah menetapkan kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan PDRD, termasuk dapat menetapkan tarif PDRD yang berlaku secara nasional. Dan pemerintah melakukan evaluasi Perda PDRD untuk menguji kesesuaian antara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau kebijakan fiskal nasional," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement