Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Subsidi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 11 Oktober 2020 |17:08 WIB
Ada Subsidi Perpajakan dalam UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Berikan Subsidi Pajak. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memberikan subsidi perpajakan yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ada tiga poin dalam subsidi perpajakan/

"Pertama Pajak Penghasilan (PPh). Seperti penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi dengan kriyeria WNA yang sudah183 hari di Indonesia merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN). Lalu WNI 183 hari di luar Indonesia dapat menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)," bunyinya seperti dikutip Okezone, dalam butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (10/10/2020).

Kemudian, lanjut dia, penghapusan PPh Dividen DN orang pribadi sepanjang dinvestasikan di Indonesia dan badan. Dan penghapusan PPh Dividen LN yang diterima orang pribadi DN dan badan DN sepanjang diinvestasikan di Indonesia.

Baca Juga: Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

"Kedua yakni Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Misalnya penambahan objek Barang Kena Pajak (BKP). Pengaturang Pengkreditan pajak masukan untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak. Dan mendefinisikan ulang pengertian penyerahan BKP," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement