Sebelumnya, Sejalan dengan persetujuan yang diberikan oleh OJK kepada Bangkok Bank Public Company Limited terkait rencana akuisisi 89,12% kepemilikan saham atas PermataBank yang telah diselesaikan pada tanggal 20 Mei 2020, OJK mensyaratkan untuk mendukung kebijakan konsolidasi perbankan di Indonesia dengan melakukan integrasi PermataBank dengan Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia.
Baca juga: Integrasi dengan Bangkok Bank, Bank Permata Naik Kasta Jadi BUKU IV
Integrasi ini akan memberikan dampak positif dan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan tidak hanya bagi karyawan, nasabah dan masyarakat tetapi juga akan memperkuat industri perbankan di Tanah Air, membuat PermataBank memenuhi persyaratan regulasi untuk menjadi salah satu bank BUKU IV di Indonesia dengan total modal lebih dari Rp30 triliun dan rasio modal lebih dari 30%.
Penyelesaian rencana integrasi akan ditandai dengan pengalihan aset berkualitas baik dan liabilitas tertentu Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia secara hukum kepada PermataBank, dan selanjutnya dilakukan pencabutan izin usaha Bangkok Bank Kantor Cabang Indonesia dalam waktu dua tahun sejak tanggal efektif Integrasi.