JAKARTA - Pemerintah mencatat ada 6,9 juta pengangguran di Indonesia pada pada setiap tahunnya. Angka ini semakin bertambah akibat pandemi Covid-19, di mana tercatat ada 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaannya.
Dari 3,5 juta pengangguran baru tersebut, sebanyak 2,1 juta orang diberhentikan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sementara, sebanyak 1,4 juta orang yang dirumahkan.
Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, kembali menegaskan bahwa salah satu manfaat dari Undang-Undang Omnibus Law Cipa Kerja (Ciptaker) adalah mengakomodir masyarakat yang tengah menganggur.
Menurutnya, keberadaan UU Ciptaker dapat membuka lapangan pekerjaan baru. Dengan begitu, angka pengangguran dalam negeri dapat diatasi pemerintah.
"Maksud dari UU Cipta Karja adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dan kita ketahui hari ini itu setiap tahun ada 6,9 orang menganggur, tidak bekerja, Kemudian dari pandemi Covid-19 mengakibatkan 3,5 juta orang diberhentikan. Ada 2,1 juta orang di PHK dan 1,4 juta orang dirumahkan," ujar Airlangga, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Lebih jauh, dia mengutarakan, manfaat lain dari UU ini adalah mampu memberikan tempat bagi setiap orang agar dengan muda membuka usaha. Dia menilai, masyarakat yang tidak bekerja di perusahaan bisa menjadi wiraswasta dengan membuka usaha. Hal itu akibat perizinan yang muda didapatkan dari Omnibus Law.