Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |18:32 WIB
Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Kemenko Perekonomian)
A
A
A

Dalam program itu, pemerintah juga memberikan semi bantuan sosial (bansos) selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mantan pekerja juga mendapatkan pelatihan hingga dapat memperoleh pekerjaan yang baru.

"Mereka bisa diberi waktu 6 bulan dikasih semi bansos sambil pelatihan sampai mereka dapat akses pekerjaan baru," kata dia.

Dalam kesempatan itu, juga menepis isu ihwal tak ada pembatasan dalam jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan pekerja alih daya (outsourcing). Di mana, dalam Pasal 65 UU Ketenagakerjaan, outsourcing hanya dibatasi di lima jenis pekerjaan.

Dia mengatakan, substansi UU Ciptaker klaster Ketenagakerjaan terkait pekerja waktu tertentu yang bisa terjadi secara terus menerus adalah keliru. "Jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku bagi pekerja tetap, tapi itu berlaku bagi pekerja yang penyelesaiannya jangka pendek," kata dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement