Juga, partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan.
"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuh MenkopUKM.
Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.
"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas MenkopUKM.
Menurut Teten, melibatkan secara aktif seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.
"Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola," kata MenkopUKM.
Lebih dari itu, Teten menyebutkan, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.