Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |09:32 WIB
Soal UU Ciptaker, Airlangga: Negara Hadir beri Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan di UU Ciptaker, Ini Penjelasannya

Berbicara soal objektif keuntungan, lanjut Airlangga, supaya usahanya bisa survive, pemerintah sudah banyak melakukan kebijakan-kebijakan untuk mendukung agar pengusaha tidak melakukan PHK.

"Makanya dalam kegiatan program pemulihan ekonomi, pemerintah merelaksasikan non-performing loan, perusahaan bisa restructuring, bahkan pemerintah melalui Menteri Keuangan menaruh dana di bank, termasuk Himbara dan Perbanas, memberikan jaminan agar perusahaan tidak bangkrut," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement