Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |10:57 WIB
Ternyata Ini Latar Belakang Pembentukan UU Cipta Kerja
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menimbulkan kontroversi. Karena ada beberapa penolakan berkait UU Cipta Kerja oleh para pekerja dan buruh khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Lantas apa sih latar belakang pemerintah untuk membuat Undang-undang Cipta Kerja? Seberapa besar dampaknya bagi investasi untuk Indonesia?

Baca Juga: UU Ciptaker, Pengusaha Tak Bisa Seenaknya PHK Karyawan

Pengamat Ekonomi Piter Abdullah mengatakan, UU Cipta Kerja ini sudah pasti sangat menarik bagi investor. Karena semua kepentingan investor sudah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja ini.

"Sudah pasti menarik. Cipta kerja ini kan hampir semua kepentingan investor diakomodasi," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (13/10/2020).

Menurut Piter, tujuan awal untuk pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini pun sudah mempelajari dari kejadian sebelum-sebelumnya.

Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun

Peristiwa awal reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo adalah ketika pada awal pemerintahannya investasi masih relatif rendah. Meskipun setiap tahunnya selalu mengalami pertumbuhan tapi tidak membuat pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla pada saat itu tidak puas.

Oleh karena itu, pada 2018 pemerintahan Presiden Joko Widodo di bawah Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengeluarkan 16 paket kebijakan ekonomi. Salah satu inti dari dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi itu adalah untuk mempermudah investor masuk.

Dalam paket 16 paket kebijakan ekonomi ini, ada beberapa hal yang menghambat investasi. Seperti misalnya penyederhanaan perizinan pertanahan untuk kegiatan penanaman modal hingga menetapkan formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menurut Piter, paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pada tahun 2018 lalu dinilai tidak efektif. Karena investasi yang masuk ke Indonesia belum ada perubahan yang signifikan.

Karena para investor pun masih mengeluhkan hal yang sama khususnya yang berkaitan dengan perizinan. Meskipun sudah online single submission (OSS) atau perizinan satu pintu masih banyak yang mengeluhkan perizinan yang berbelit khususnya di daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement