Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok, 812 Halaman Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Pemerintah

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2020 |17:05 WIB
Besok, 812 Halaman Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Pemerintah
Draft UU Cipta Kerja Diserahkan Besok dari DPR ke Pemerintah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besok penyerahan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.

Baca Juga: Pengusaha Muda Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Tantangan Ekonomi

"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil, dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun

Dia menjelaskan, bahwa draf final Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun, Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement