JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa besok penyerahan draf final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada pemerintah.
Baca Juga: Pengusaha Muda Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Tantangan Ekonomi
"Besok mungkin DPR akan menyerahkan draf final Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja ke eksekutif (pemerintah)," ungkap Bahlil, dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Bentuk Lembaga Pembiayaan Investasi, Jokowi Siapkan Rp73,9 Triliun
Dia menjelaskan, bahwa draf final Undang-Undang Cipta Kerja terdiri dari 15 bab, 11 klaster, 186 pasal, dan 812 halaman. Namun, Bahlil meminta, agar ketua Apkasi tidak menyebarluaskan terlebih dahulu.