UU CK melindungi 3 posisi ketenagakerjaan. Pertama, masyarakat yang belum bekerja, maka pemerintah menciptakan lapangan pekerjaan melalui investasi. Kedua, masyarakat yang memiliki pekerjaan mempunyai perlindungan. Ketiga, ketika terjadi pemutusan pekerjaan akan tetap terlindungi.
Koordinator PPI Dunia Choirul Anam menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pemerintah, pengamat serta akademisi untuk berdiskusi secara gamblang, memberikan pemahaman substansi UU CK serta saling memberi masukan yang konstruktif.
“Kami berharap mendapat pencerahan melalui diskusi ini. Kami melihat pemerintah ingin mendorong peluang ekonomi dan memberikan kemudahan kepada berbagai pihak untuk berbisnis. Namun di sisi lain, perlu disadari UU CK ini merupakan integrasi dari berbagai UU yang menimbulkan kompleksitas tersendiri dari substansi, perspektif hukum dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, diskusi malam ini sangat bermanfaat bagi para pelajar Indonesia," pungkas Choirul Anam.
UU CK terdiri dari 11 klaster, di antaranya tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Dengan undang-undang ini, BKPM meyakini daya saing Indonesia akan semakin baik, sehingga menarik minat pelaku usaha besar, menengah, kecil, dan mikro untuk bersama-sama menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)