JAKARTA - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa peserta yang lulus seleksi CPNS tidak serta merta dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sebab ada sejumlah verifikasi yang akan dilakukan sebelum penetapan CPNS.
“Ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan, misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI atau Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol),” katanya, Jumat (16/10/2020).
Baca Juga: 19.732 Formasi CPNS 2019 Terancam Kosong, Bagaimana Nih?
Dia memastikan, jika ada peserta yang lolos seleksi tapi terlibat parpol maka akan gugur. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.14/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
“Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya,” ungkapnya.