Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sayang Sekali, Lulus Seleksi CPNS Bisa Gagal karena Terlibat Parpol

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 16 Oktober 2020 |16:28 WIB
Sayang Sekali, Lulus Seleksi CPNS Bisa Gagal karena Terlibat Parpol
Peserta Seleksi CPNS 2019. (Foto: Okezone.com/Kemnaker)
A
A
A

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa BKN saat ini menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS formasi Tahun 2019. Mulai dari pengolahan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Tahapan ini dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Cerita BKN soal Peserta Positif Covid-19 Tetap Ikut Tes SKB CPNS

“Lalu dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020. Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020,” pungkasnya. 

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement