Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Fakta UU Cipta Kerja di Mata Pengusaha

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |07:32 WIB
10 Fakta UU Cipta Kerja di Mata Pengusaha
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Empat orang perwakilan asosiasi pengusaha angkat bicara soal Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Mengingat UU Cipta Kerja ini mendapatkan penolakan dari beberapa masyarakat khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

Keempat orang itu ialah Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto, dan Bendahara Umum BPP Hipmi Eka Sastra.

Ada beberapa fakta menarik dari penjelasan pengusaha tentang UU Cipta Kerja. Berikut beberapa fakta menarik tentang UU Cipta Kerja yang dirangkum Okezone, Minggu (18/10/2020):

Baca juga: Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%

1. Meningkatkan Investasi hingga 7%

Menurut Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani , kehadiran UU Ciptaker diyakini mendorong peningkatan investasi hingga 6,6-7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Pada akhirnya, hal itu dapat mengakomodir pengangguran di Indonesia untuk memperoleh lapangan pekerjaan.

Apalagi, pandemi virus Corona (COVID-19) ini berpotensi menimbulkan PHK bagi 5-6 juta pekerja. Belum lagi angkatan baru setiap tahunnya bertambah 2-3 juta orang. Bahkan, sebelum itu semua ada tambahan 8 juta orang yang setengah menganggur.

Selain itu, lanjut dia, UU ini dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan Koperasi agar peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi Koperasi terhadap PDB menjadi 5,5%.

 

2. Asal-usul Pembuatan UU Cipta Kerja

Salah satu tujuan dari adanya UU Cipta Kerja adalah menarik investasi sebanyak-banyaknya. Oleh karena itu, pemerintah pun melakukan cara untuk memangkas yang menjadi penghambat.

Salah satu yang menjadi masalah klasik adalah terkait perizinan. Roh dari UU Cipta Kerja ini memang untuk mempermudah proses perizinan yang selama ini terlalu berbelit.

Dengan pemangkasan perizinan ini, maka produktifitas dunia usaha bisa meningkat. Hal ini juga sangat baik untuk meningkatkan iklim berusaha karena kemudahan untuk berusaha semakin mudah (EODB).

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dibuat untuk meningkatkan produktifitas para pekerja. Mengingat saat ini, produktifitas masih sangat rendah jika dibandingkan beberapa negara di dunia.

Tak hanya itu, pembentukan UU Cipta Kerja ini juga menyusul keinginan pemerintah untuk membuka seluas-luasnya industri yang ingin masuk ke Indonesia. Karena sebelum adanya UU Cipta Kerja ini, Indonesia menjadi salah satu yang tertutup

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement