Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar untuk Buruh, UMP 2021 Tak Naik

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2020 |17:04 WIB
Kabar untuk Buruh, UMP 2021 Tak Naik
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengupahan Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota telah melakukan dialog terkait usulan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun secara garis besar, usulan tersebut memungkinkan jika UMP tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan ada beberapa opsi yang direkomendasikan untuk UMP tahun depan. Pertama adalah upah minimum pada tahun 2021 sama dengan sebelumnya bagi perusahaan yang terdampak pandemi.

"Kami dari unsur pengusaha merekomendasikan upah minimum 2021 bagi yang terdampak pandemi covid-19 sama dengan upah minimum di 2020," ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (18/10/2020).

Baca Juga: Upah Tak Turun meski Ada UU Cipta Kerja, Apindo: Tahun Depan Masih Sama 

Lalu yang kedua adalah upah minimum 2021 bagi perusahaan yang tidak terdampak, bisa melakukan penyesuaian secara bipartit antara pengusaha dan buruh. Penyesuaian secara bipartit ini maksudnya adalah menyesuaikan kemampuan dari keuangan perusahaan itu sendiri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement