Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2020 |14:35 WIB
Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) baik dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji hingga BLT atau Banpres Produktif untuk UMKM terdampak pandemi Covid-19.

BLT atau Banpres Produktif UMKM diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku usaha.

Baca Juga: Cuma 12,4 Juta Pekerja yang Layak Terima BLT Rp1,2 Juta

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki belum lama ini, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dalam penyaluran BLT UMKM pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement