Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belum Punya Uang Baru Rp75.000? Silakan Tukar ke 9.000 Bank

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |14:43 WIB
Belum Punya Uang Baru Rp75.000? Silakan Tukar ke 9.000 Bank
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selain Bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Lembaga, Instansi, Korproasi, Perbankan, ataupun Organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing, untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran 1 (satu) UPK 75 RI. Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 (tujuh belas) orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement