Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemnaker Siapkan 4 Aturan Turunan Cipta Kerja

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2020 |21:45 WIB
Kemnaker Siapkan 4 Aturan Turunan Cipta Kerja
Omnibus Law (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. RPP harus segera ada agar UU Cipta Kerja bisa segera dilaksanakan.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menyampaikan sambutan pada Kick-Off the Tripartite Meeting “Pembahasan Peraturan Pelaksana Susbtansi Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja” di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Aksi Humanis Marinir saat Massa Lempari Polisi, Memeluk hingga Merangkul Demonstran

Acara ini dihadiri Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani; Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai; perwakilan K-Sarbumusi, FSP BUN, KSPI, dan F-Kahutindo; Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi; Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Haiyani Rumondang; perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koperasi dan UMKM, serta stakeholder lainnya. 

Empat RPP yang dimaksud Ida ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk penyusunan RPP, Ida menyatakan bahwa pihaknya sudah mematangkan konsep di internal Kemnaker dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. 

"Sosialisasi kepada Pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ucap Ida.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement