Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pro Kontra UU Ciptaker, Menaker: Hal Wajar

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |16:47 WIB
 Pro Kontra UU Ciptaker, Menaker: Hal Wajar
Menaker soal UU Cipta Kerja (Foto: Avi/Okezone)
A
A
A

KOTA MALANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut problem birokrasi yang cukup panjang dan rumit menjadi alasan pengajuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke DPR.

"Kita memiliki birokrasi yang tidak sederhana. Maka yang dilakukan oleh beliau (Presiden Joko Widodo) adalah merapikan aturan main, regulasi, dan upaya menyederhanakan birokrasi," ujar Menaker Ida Fauziyah saat berada di UIN Maliki Malang, Kamis (22/10/2020).

Maka untuk memfasilitasi dan mempermudah birokrasi Menaker menyebut Omnibus Law bisa mengakomodir permasalahan-permasalahan yang ada di lapangan.

"Yang dilakukan oleh Presiden itu melalui Omnibus Law. Mengangkut semua peraturan yang menjadi sumbatan itu dalam sebuah bus, yang disebut Omnibus Law. Praktik ini juga dilakukan oleh berbagai negara," tuturnya.

Baca Juga: Cerita Menaker Kunjungi Rumah Penerima BLT Subsidi Gaji 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement