Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembentukan Holding Migas Digugat, KBUMN Tegaskan Tak Langgar UU

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2020 |18:32 WIB
Pembentukan Holding Migas Digugat, KBUMN Tegaskan Tak Langgar UU
Migas (Foto: Ilustrasi Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat, upaya pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) didasari atas kebutuhan bisnis dan tuntutan penyesuaian dinamika. Sebab bahan energi fosil dinilai mulai mengalami kelangkaan. Karenanya, pendirian anak usaha Pertamina dianggap tidak menyalahi Undang-undang (UU).

Staf Khusus BUMN Arya Sinulingga mengatakan, adanya transformasi yang terjadi saat ini menuntut adanya penyusunan baru (revisi) terhadap UU. Dengan kata lain, regulasi harus mampu membaca perubahan yang terjadi di lapangan.

Baca Juga: Restrukturisasi Pertamina, Begini Penjelasan Stafsus Menteri Erick

Khususnya di sektor bisnis, Arya menegaskan, dinamika saat ini harus diiringi dengan perubahan cara pandang terhadap UU. Dengan begitu, bisnis tetap berjalan. 

“Perubahan seperti ini membuat perubahan cara pandang terhadap UU juga. Jadi pandangan inilah yang menjadi tantangan kita bahwa bisnis itu akan terus bergerak,” ujar Arya, dalam Webinar ruang energi, Kamis (22/10/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Yusril Ihza Mahendra pakar Hukum tata negara menyebut, gugatan hukum yang dilayangkan Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis kepada Menteri BUMN Erick Thohir serta jajaran Komisaris dan Direksi Pertamina adalah prematur. Yusril menyebut, pembentukan holding dan subholding Pertamina tidak menyalahi aturan mana pun.

Dalam gugatan itu, kata Yusri, pelapor sudah melewati sejumlah proses yang diatur dalam hukum, meski begitu, proses itu tidak sampai pada tahap akhir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement