"Memang sudah ada tahapan-tahapan dilalui tapi belum sampai akhir. Sehingga di pengadilan ada gugatan terhadap hal ini ya gugatan itu terlalu prematur. Karena belum sampai ke tahap yang bisa digugat, karena ini masih proses yang berjalan," kata Yusril.
Yusri juga menilai, pembentukan holding dan subholding BUMN Migas ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 33 dalam UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah diamandemen.
Dia juga mengutip dua pasal ihwal posisi BUMN, pertama, pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pasal ini menjelaskan perlu adanya upaya restrukturisasi sebagai bagian dari penyegaran dan penyehatan perseroan pelat merah. Kemudian, Pasal 72 Ayat 1, di mana restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)