Berangkat dari sana, Ida menjelaskan pemerintah berupaya membuka lapangan pekerjaan dengan menyederhanakan peraturan yang tumpang tindih dan birokrasi yang panjang demi menciptakan investasi, yang bisa menyerap tenaga kerja.
Dengan kondisi tersebut, Presiden Jokowi berupaya untuk merapikan aturan main, regulasi dan menyederhanakan birokrasi melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.
"Yang dilakukan oleh Presiden melalui Omnibus Law, mengangkut semua peraturan yang menjadi sumbatan itu dalam sebuah bus, yang disebut Omnibus Law. Praktik ini juga dilakukan oleh berbagai negara," pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)