Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

8 Fakta di Balik UMP 2021, Tak Naik Malah Bisa Turun

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 24 Oktober 2020 |08:27 WIB
8 Fakta di Balik UMP 2021, Tak Naik Malah Bisa Turun
UMP 2021 (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 akan diumumkan pada 1 November 2020. Dewan Pengupahan Nasional mengusulkan UMP 2021 tidak naik. Tetapi buruh ngotot UMP 2021 harus naik 8% meski ekonomi sedang minus.

Jika pemerintah tidak memgabulkannya, buruh pun siap melakukan aksi demo lebih besar dari Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Berikut fakta-fakta soal UMP 2021 seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

1. Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyatakan acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015. Di mana dalam menetapkan UMP itu ada rumusan tersendiri di dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: UMP 2021 Naik atau Turun? Ini Penjelasan Kemnaker 

Salah satu indikatornya, yaitu ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.

"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman saat dihubungi Okezone.

2. UMP 2021 Tak Naik Sangat Tepat

 

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tidak naiknya UMP pada tahun depan sudah sangat tepat. Karena dengan kenaikan UMP 0% merupakan pilihan yang adil bagi pengusaha dan juga masyarakat.

“Jadi kenaikan UMP 2021 sebesar 0% sudah sangat tepat,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (23/10/2020).

Menurut Sarman, jika mengacu pada formula UMP pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, maka upah justru akan mengalami penurunan. Karena penetapan UMP ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Jika menghitung pada kondisi saat ini, maka didapatkan angka minus. Sehingga jika dikalikan dengan UMP berjalan saat ini, seharusnya upah mengalami penurunan pada tahun depan.

“Dengan hitungan kondisi saat ini maka dapat angka minus. Kalau dikalikan UMP bisa turun,tapi tidak mungkin UMP turun maka kenaikan UMP 2021 adalah 0%,” jelasnya.

 Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement