Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lion Air Digugat Pailit Gara-Gara Telat Bayar Utang

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |18:05 WIB
Lion Air Digugat Pailit Gara-Gara Telat Bayar Utang
Lion Air (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugar pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.

Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.

 Baca juga: Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK

Dalam petitum permohonannnya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement