"Saya rasa Omnibus Law ini menjadi langkah yang baik," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, Omnibus Law Cipta Kerja memang bertujuan untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan. Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa memperbaiki peringkat kemudahan berbisnis atau EoDB di Indonesia dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
"Saat ini untuk menciptakan lapangan kerja di Indonesia sulit karena lebih dari 50% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Untuk itu dibutuhkan investasi untuk penciptaan lapangan kerja," tuturnya.
Baca Juga: Buruh Bakal Lakukan Aksi Akbar di 1 November soal UU Ciptaker, Jika....