Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terbukti Ilegal, 206 Fintech Bodong Diblokir

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |03:10 WIB
Terbukti Ilegal, 206 Fintech Bodong Diblokir
206 Fintech Bodong Ditutup. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 206 fintech peer to peer lending ilegal diblokir Satgas Waspada Investasi (SWI). Ratusan lembaga keuangan itu terbukti tidak memilki izin Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalani bisnisnya.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli siber demi keamanan masyarakat dalam melakukan transaksi elektronik. Hal itu supaya tak lagi ada korban yang terkena tipuan fintech lending.

“Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam siaran pers yang diterima, Rabu (28/10/2020).

Dia menjelaskan, selain 206 fintech lending ilegal ditemukan ada 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas sejak tahun 2018 sampai dengan Oktober 2020 telah menghentikan sebanyak 2.923 fintech lending ilegal," katanya.

Baca Selengkapnya: Makin Marak, 206 Investasi Bodong Diblokir

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement