JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menandatangani nota kesepahaman yang diharapkan bisa mendorong transformasi UMKM dan koperasi memiliki perlindungan sosial.
"Saya kira kerjasama ini penting untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja UMKM dan koperasi, apalagi dari statistiknya, 97% tenaga kerja kita diserap oleh sektor itu," ujar Teten di Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Sulitnya Pencairan JHT, Nomor 3 Banyak Calo
Jika dipantau dari data Badan Pusat Statistik (BPS), baru 8,1% atau sebanyak 9.982 koperasi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan kerjasama ini, Teten berharap persentase koperasi yang terdaftar akan semakin meningkat.
"Ini harus kita rumuskan hubungan kerja ini, karena anggota koperasi usahanya kecil-kecil. Mungkin nanti kalau kita dorong para KUMKM dengan jumlah 64 juta pelaku usaha berkoperasi. Sehingga lebih mudah mendorong kepesertaan BPJS ketenagakerjaan. Ini menjadi penting," jelasnya.
Baca Juga: Syarat Dapat Diskon 99% Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Dalam kesempatan yang sama, Agus memastikan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perhatian serius untuk meningkatkan keikutsertaan KUMKM ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Kita semua mengetahui bahwa sektor koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya," terang Agus.