Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Cara Mudah Terhindar dari Investasi Bodong

Djairan , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |14:01 WIB
3 Cara Mudah Terhindar dari Investasi Bodong
Tips Mengatur Keuangan (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Masih banyak masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal dengan aneka modus operandi baru. Selama Oktober, Satgas Waspada Investasi telah menemukan setidaknya lebih dari 150 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, modus penipuan investasi yang banyak ditemukan seperti Equity Crowdfunding (ECF) atau penghimpunan dana berbasis online, serta penasihat investasi yang tidak memiliki izin dari OJK.

Baca juga: Belajar dari Kasus MeMiles, 4 Akal Bulus Investasi Bodong Ini Patut Dihindari

“Agar tidak tertipu ada baiknya masyarakat dapat lebih cermat menilai setiap tawaran investasi, mulai dari penggalangan dana hingga yang kemarin booming tawaran penasihat investasi, tidak akan sulit kalau masyarakat bisa sedikit lebih teliti,” ujar Hoesen dalam webinar OJK Mengajar di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Hoesen membagikan tips agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi bodong. Tips pertama, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. “Kalau tidak masuk akal, seperti dua kali dari deposito maka berhati hati,” kata dia.

 

Kedua, masyarakat harus waspada modus investasi dengan replikasi, seperti investasi berkedok Multi Level Marketing (MLM). Selain itu juga marak tawaran penguncian dana, di mana uang tidak boleh diambil dalam jangka waktu tertentu.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement