Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Berbeda, Maksudnya Apa Bu Menaker?

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |11:18 WIB
Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Berbeda, Maksudnya Apa Bu Menaker?
Ida Fauziyah (Dok Kemenaker)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, bantuan subsidi upah disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang bergaji kurang dari Rp5 juta per bulan. Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sebesar Rp600.000 disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

Bantuan ini disalurkan secara bertahap yakni termin I sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020 dan termin II sebesar Rp 1,2 juta pada November-Desember 2020.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement