Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CCTV Ungkap Sepeda Motor Masuk Tol Bandara Soetta, Awas Kena Denda

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |15:15 WIB
CCTV Ungkap Sepeda Motor Masuk Tol Bandara Soetta, Awas Kena Denda
Motor Masuk Jalan Tol Tertangkap Kamer CCTV. (Foto: Okezone.com/Jasa Marga)
A
A
A

Pengendara dapat dikenakan sanksi seperti yang tercantum pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana bagi pelanggar rambu-rambu lalu lintas akan akan dikenakan hukuman 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Hukuman tersebut bisa lebih berat jika kelalaian tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan yang berdampak pada rusaknya barang atau kendaraan milik orang lain ataupun menimbulkan korban manusia. Dimana sanksi tersebut telah diatur dalam pasal 310.

“Yang melanggar itu pengendara motornya,” ucapnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement