Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Gaji Pas-pasan Punya NPWP Tak Dapat?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |08:31 WIB
BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair, Gaji Pas-pasan Punya NPWP Tak Dapat?
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melanjutkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji termin 2 sebesar Rp1,2 juta bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta sejak 10 November 2020. Namun, penyaluran yang belum merata membuat para netizen mengeluhkan mekanisme pencairan tersebut.

Hal itu terungkap dari beberapa akun Twitter yang dinukil Okezone, Jumat (13/10/2020). Ada salah satu akun @instantnoodled yang mempertanyakan kenapa rekening dirinya belum juga masuk BLT ke rekening gaji miliknya.

 Baca juga: BLT Pekerja yang di PHK Tetap Cair, Ini Alasannya

"@KemnakerRI @BPJSTKinfo apakah benar jika sudah punya npwp tidak dapat subsidi gaji walaupun gajinya dibawah 5jt?," tulis @instantnoodled yang dikutip Okezone.

Cuitan itu mendapat balasan dari akun @BPJSTKinfo yang mempertanyakan apakah dia sudah mendapatkan dana BLT termin pertama atau belum.

 Baca juga: Pencairan BLT Gaji Cair Duluan di Bank Himbara, Rekening Swasta Harus Tahu Ini

"Malam, Sahabat. Perihal BSU apakah sudah menerima tahap pertama? -Angga," tulis @BPJSTKinfo.

"Sudah dan gaji saya dibawah 5jt sesuai ketentuan blt tapi saya punya npwp, teman sekantor semua sudah cair tahap ke 2 tapi saya dan 1 teman saya tidak cair diduga karena sudah wajib pajak. Apakah memang begitu ketentuannya? Padahal gaji masih dibawah 5jt," balas @instantnoodled.

Kasus serupa ternyata juga dialami oleh seorang warganet lainnya. Salah satu akun Twitter @sadevataa mencuitkan keluhan yang sama, yaitu BLT termin II belum cair apakah karena dirinya memiliki NPWP.

"Nhaaa.. ini sama kasus’ku Apa karna punya NPWP jadi gak dapat BLT tahap 2, meskipun gaji dibawah 5jt.. Kalo tidak cair karna punya NPWP, brati ngawur dong.. Padahal banyak kredit rumah rakyat syarat harus ada NPWP," tulis @sadevataa.

Hingga saat ini, pihak Kemnaker maupun BPJS TK belum memberikan konfirmasinya mengenai NPWP tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement