JAKARTA - Masalah gagal bayar investasi ke nasabah kembali terjadi di Indonesia. Di mana kali ini kasus menimpa nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI).
Pengacara sejumlah nasabah IOI, berinisial A memberikan penjelasan terkait awal mula gagal bayar PT Indosterling Optima Investa (IOI) pada sejumlah nasabah.
Menurut dia perkara ini merupakan gagal bayar untuk produk Indosterling High Yield Promissory Notes (HYPN). Produk investasi ini menjanjikan imbal hasil 9% hingga 12% setiap tahunnya.
Baca Juga: Investasi Bodong, Indosterling Optima Investa Tak Punya Izin OJK
Kemudian lanjut dia para nasabah baru tahu produknya tidak memiliki izin menghimpun dana dari OJK/BI, padahal di dalam perjanjiannya pada pasal 6 huruf e dikatakan, mereka memiliki segala jenis izin yang diperlukan termasuk dari lembaga keuangan.
"Jadi dengan berdasarkan hal ini, melalui kami, 58 orang nasabah dengan kerugian mencapai Rp95 miliar, melaporkan ke Bareskrim Polri dengan No LP 0364/VII/2020/Bareskrim pada tanggal 6 Juli 2020 dan Direkturnya berinisial SWH sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 September 2020 kemarin," ujar dia kepada Okezone, Senin (16/11/2020).
Akan tetapi, tutur dia, para nasabah mempertanyakan kenapa tersangka belum ditangkap. Maka itu para nasabah datang lagi ke Bareskrim Polri untuk mendatangi Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Irwasum) dan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk meminta perlindungan hukum.
"Yang diminta kepada polisi adalah, gelar perkara khusus kenapa tidak ditahan, aset disita dan dicekal keimigrasiannya," tandas dia.