JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI. Dengan begitu, induk holding BUMN asuransi dan penjaminan tersebut menerima PMN sebesar Rp20 triliun pada 2021.
Meski begitu, Anggota Komisi XI DPR mempertanyakan sejumlah alasan pemerintah menyetujui BPUI sebagai induk holding asuransi dan penjaminan perseroan plat merah. Pertanyaan itu secara khusus mengacu pada kemampuan manajerial emiten untuk mengelola aset dan portofolio anggota holding.
Baca Juga:Â Sri Mulyani Suntik Modal Rp20 Triliun ke BPUI, Bukan untuk Jiwasraya
Bahkan, salah satu Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan (Menkeu) terlalu terburu-buru menetapkan menetapkan BPUI ke dalam holding.
Khusus untuk Sri Mulyani, Andreas menyebut, pihaknya akan memanggil Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut untuk menjelaskan perihal penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2020 ihwal PMN. Dia bilang, seharusnya ada diskusi sebelum PP diterbitkan.
"Harusnya kita diskusikan sebelum PP-nya keluar, tapi karena PP-nya uda keluar, maka kita akan tanyakan ke Menteri Keuangan. Karena menjadi banyak pertanyaan, kalau dikatakan BPUI itu menjadi kekuatannya mengeloh portofolio, kita lihat sendiri perkembangan BPUI seberapa besar?," ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP), Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Baca Juga:Â Sah, Bahana Jadi Holding BUMN Asuransi
Komisi XI menilai, ada kajian lebih jauh perihal BPUI. Meski pembentukan holding tidak masuk dalam wewenang DPR, namun secara anggaran, khusus PMN, harus disetujui DPR.
"Menurut saya, BPUI sebelum menjadi holding itu menurut saya juga bermasalah gitu, kalau kita lihat track record, kalau kita mau beda ini, kemampuannya mengelola investasi," katanya.
Pernyataan anggota DPR itu berawal dari presentasi Direktur Utama PBUI Robertus Bilitea dan sejumlah manajemen lainnya. Dalam paparan tersebut, manajemen hanya menyampaikan tujuan pembentukan holding hanya karena permasalahan PT Jiwasraya (Persero). Di mana, BPUI digadang-gadang untuk menyelamatkan pemegang polis Jiwasraya.