JAKARTA - Deputi Direktur Pengawasan Asuransi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kristianto Andi Handoko mengatakan saat ini masih belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan penjualan produk unit link secara virtual face to face atau masih terbatas. Jumlah perusahaan yang masih mengantri izin penjualan virtual ini masih cukup panjang karena pihak otoritas ingin menegakkan perlindungan konsumen.
"Kami harus yakin perusahaan asuransi tersebut memiliki sistem informasi yang memadai. Selain itu juga harus ada pernyataan dari vendor IT atau direktur bidang manajemen risiko bahwa sudah ada sistem informasi yang bagus," ujar Kristianto hari ini dalam webinar di Jakarta, (17/11/2020) malam.
Baca juga: IFG 'Juru Selamat' Jiwasraya Jadi Holding BUMN Asuransi, Ini 4 Faktanya
Dia mengatakan dari sisi regulasi sejak pertengahan 2020, OJK juga sudah menerbitkan Surat Edaran OJK 18/2020 yang mengizinkan perusahaan asuransi jiwa untuk memasarkan produk unit link secara virtual. Produk unit link mendominasi produksi premi industri asuransi karena nasabah bisa mendapatkan keuntungan.
Unit link merupakan produk asuransi yang dikaitkan pada instrumen investasi sehingga nasabah membutuhkan penjelasan yang lebih lengkap.
Baca juga: Jadi Holding BUMN, IFG Dobrak Pasar Asuransi Indonesia
“Intinya OJK mempersilakan industri asuransi jiwa berinovasi dengan memanfaatkan ekosistem digital, tetapi perlindungan konsumen tetap jadi fokus utama,” tegasnya.
Tidak hanya itu saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan OJK untuk mendukung shifting industri asuransi dari konvensional atau tradisional menjadi digital.
“Ketika kita tidak bisa berinteraksi one on one, kemudian industri asuransi melihat harus ada cara bagaimana memasarkan produk, memitigasi risiko, dan berinovasi secara digital. Jadi ini kesempatan yang baik. Kami juga sedang menyiapkan POJK manajemen risiko terkait teknologi informasi dan layanan. Ini sebagai upaya untuk mewadahi shifting dari industri asuransi menjadi berbasis digital,” kata Kristianto.
(Fakhri Rezy)