Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta BLT Subsidi Gaji Termin I Belum Cair 100%

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |09:07 WIB
7 Fakta BLT Subsidi Gaji Termin I Belum Cair 100%
Perbankan (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sudah mulai menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji atau upah kepada para pekerja dengan gaji pas-pasan alias di bawah Rp5 juta. Penyaluran BSU ini sudah memasuki ke tahap termin kedua.

Adapun termin pertama sendiri sudah rampung penyalurannya pada akhir Oktober lalu. Namun ternyata masih ada beberapa rekening yang belum ditransfer subsidi gaji oleh pemerintah.

Berdasarkan hal tersebut, ada sejumlah fakta menarik. Berikuta adalah fakta menarik terkait BSU yang belum cair yang telah dirangkum Okezone, pada Minggu (22/11/2020)

Baca juga: 5 Fakta BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta, Penuhi Syarat Langsung Masuk Rekening

1. Pencairan Subsidi Gaji Termin I Baru 98,78%

 

Tidak semua penyaluran subsidi gaji atau upah termin pertama sudah menerima semua. Karena masih ada beberapa pekerja yang berada di data Kementerian Ketenagakerjaan yang belum menerima bantuan tersebut.

Penyaluran subsidi gaji atau upah termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji atau upah kepada 12.252.668 pekerja atau buruh. Angka tersebut setara dengan 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.

Baca juga: 4 Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji ke Rekening Himbara Vs BCA Cs

BLT

2. Kendala Subsidi Gaji Termin 1 Belum Ditransfer 100%

Sejumlah calon penerima belum dapat menerima bantuan subsidi gaji atau upah karena adanya beberapa kendala. Seperti misalnya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan.

Selain itu, terdapat rekening yang tidak sesuai NIK dan rekening yang tidak terdaftar di kliring. Jumlahnya rekening bermasalah ini mencapai 151 ribu rekening

3. Belum Terima Subsidi Gaji, Coba Colek BPJS TK

Masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji atau upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga datanya dapat diperbaiki.

Baca juga: Belum Dapat BLT? Menaker: Segera Lapor ke Perusahaan dan BPJS

Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement