JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan sudah menyiapkan aturan mengenai pengoperasian kendaraan barang jika libur panjang dipangkas. Menurut Dirjen Budi, skema libur panjang sebenarnya sudah disiapkan dengan skema 11 hari.
“Tapi kami masih perlu mengatur lagi, mengantisipasi karena ada kemungkinan libur panjang hingga akhir tahun dipangkas. Namun kalau soal kendaraan barang kami akan atur, kalau toh libur panjang ini lebih singkat kita hanya siapkan lewat surat edaran, tidak seperti libur panjang akhir tahun sebelum-sebelumnya di mana angkutan barang diatur lewat peraturan menteri,” ujarnya dihubungi di Jakarta, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas, Sri Mulyani: Kehendak yang Tidak Diinginkan
Terpisah, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, idealnya kendaraan logistik barang tidak perlu dibebani aturan ketika musim libur panjang tiba.
“Kasian kendaraan logistik ini, karena setiap musim libur tiba ada aturan yang harus diikuti. Memang idealnya harus ada kendaraan khusus logistik,” ungkap dia.