Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Percepat Kurangi Pengangguran dengan UU Cipta Kerja

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |19:06 WIB
Percepat Kurangi Pengangguran dengan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Percepat Pengurangan Pengangguran. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, tambahan angkatan kerja baru saat ini sebanyak 2,36 juta. Namun terjadi penurunan jumlah lapangan kerja yang diciptakan sebesar 0,31 juta.

"Jadi dalam hal ini kita melihat banyak masyarakat bergerak dari sektor formal tadinya 44,12% di 2019 menjadi 39,53% dan mereka sekarang bekerja di sektor informal, sehingga pekerja informal naik," ujar Sri Mulyani.

Kata dia, jumlah pengangguran di pedesaan meningkat, perkotaan juga alami peningkatan lebih tinggi. Hal ini karena pandemi Covid-19 terus menekan ekonomi Indonesia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement