Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Dikasih Rp600.000

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 23 November 2020 |16:53 WIB
   Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Pinjam Rp1 Juta Dikasih Rp600.000
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.

"Kita lihat untuk modus investasi ilegal ciri-ciri yang utama yakni menjadikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Lalu mereka ada bonus dalam perekrutan anggota bukan karena penjualan barang," ujar dia dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Penawaran Investasi Bodong di Tengah Corona 

Kemudian, lanjut dia, para pelaku investasi ini menawarkan tanpa risiko. Seperti memberikan bunga tanpa risiko ini sangat membahayakan dan tidak ada legalitas, misalnya izin kegiatan dan hukum tidak ada.

"Modus ini yang mereka lakukan kepada masyarakat. Di mana mereka menjanjikan dengan cepat kepada masyarakat tanpa syarat padahal mereka tidak punya izin," ungkap dia.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement