Dia juga menjelaskan untuk fintech ilegal ini para pelaku menawarkan peminjaman sangat mudah. Akan tetapi syarat dari peminjaman itu tidak jelas. Seperti jangka waktu tidak jelas dan lain sebagainnya.
"Misalnya kita pinjam Rp1 juta tapi yang ditransfer cuma Rp600 ribu kemudian dijanjikan waktu pengembalian jangka satu bulan tapi malah hanya satu minggu," katanya.
Dia menambahkan, banyak juga investasi dan fintech ilegal melakukan duplikat entitas yang resmi berijin dari OJK. Maka itu Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat harus cek daftar di website OJK.
"Kalau tidak terdaftar berati investasi dan fintech itu ilegal yang membahayakan," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.