JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPP) guru dihentikan. Seperti diketahui berbeda dari PNS, PPPK memilik masa kerja tertentu. Di mana paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang.
Suharmen mengatakan penyebab pertama berakhirnya masa kontrak PPPK guru adalah karena adanya pemberhentian dengan hormat.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Guru Bisa Sampai Batas Usia Pensiun, Asal...
“Kalau misalnya jangka waktu perjanjian sudah berakhir. Misalnya kalau dia sudah memasuki batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya. Kalau guru misalnya batas usia yang dipersyaratkan di dalam jabatannya maksimum 60 tahun maka nanti mereka dapat diberhentikan dengan hormat setelah yang bersangkutan bisa mencapai batas usia 60 tahun,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Selain itu pemberhentian dengan hormat juga dikarenakan meninggal dunia, atas pemintaan sendiri dan juga jika terjadi perampingan organisasi yang menyebabkan pengurangan PPPK.
“Lalu juga Karena dia tidak cakap secara jasmani dan/atau rohani. Sehingga yang bersangkutan tidak mampu menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana yang diperjanjikan di dalam kontak kerjanya mereka,” ujarnya.
Selanjutnya penyebab kedua masa kerja PPPK guru berakhir adalah karena diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Di antaranya PPPK tersebut dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara singkat 2 tahun. Di mana tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana.