Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag: Dulu Wakaf Masjid, Kini Bisa Produk Keuangan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |11:44 WIB
 Menag: Dulu Wakaf Masjid, Kini Bisa Produk Keuangan
Menag soal Wakaf (Foto: Humas Kemenag)
A
A
A

Dia juga menambahkan pemerintah saat ini terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan lahirnya undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang diikuti pembentukan badan wakaf Indonesia merupakan tindakan untuk lahirnya regulasi perwakafan.

"Dengan tujuan untuk membuat gayanya pemanfaatan maka pada saat bersamaan Kementerian Agama bersama kementerian terkait ini terus menjalin kerjasama dan sinergi dalam mendukung perwakafan tersebut," tandas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement