Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Sebut Ada 6 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |14:11 WIB
Menaker Sebut Ada 6 Provinsi yang Tetap Naikkan UMP 2021
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada satu provinsi yang kembali menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di tahun depan. Adapun provinsi tersebut adalah Bengkulu.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya penambahan ini, maka total yang menaikkan upah di 2021 menjadi sebanyak enam provinsi, dari sebelumnya hanya lima provinsi.

Baca juga: UMK 2021 di Banten Naik 1,5%, Buruh Tak Terima dan Kecewa Berat

Rinciannya, keenam provinsi tersebut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, dan Bengkulu.

“Ada enam provinsi yang menetapkan UMP 2021 lebih tinggi dari 2020,” ujar Menteri Ida dalam rapat virtual, Rabu (25/11/2020).

 Baca juga: UMK Disahkan, Mulai Tahun Depan Buruh di Bekasi Gajian Rp4,7 Juta

Kata dia, ada 27 provinsi lainnya yang tak menaikkan UMP di tahun depan. Satu provinsi, yakni Gorontalo belum menetapkan kebijakan UMP di tahun mendatang.

"Ada satu provinsi yang belum menaikan UMPnya yaitu Gorontolo," katanya.

Dia memastikan penetapan UMP ini akan diputuskan oleh Kemnaker pada akhi tahun. Nantinya, Menaker akan membuat aturan dan penetapan di setiap wilayah.

"Itu masih kita tunggu dan keputusannya. Akhir tahun kita akan umumkan dan kita putuskan," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement