Persyaratan:
1. Surat permohonan
2. Surat pernyataan
3. Salinan NIB yang mencantumkan kode KBLI
4. Data jumlah pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja
Tambahan data pendukung:
a. Laporan laba rugi periode Januari 2020 sampai dengan Oktober 2020 dan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019; dan
b. Dokumen Informasi Debitur (ideb) dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Oktober 2020, apabila ada.
Prosesnya akan diverifikasi sebelum disetujui atau tidak disetujui. Persyarata pemohon dapat dikirimkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, Jalan Prajurit KKO, Usman Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email ke [email protected]
Diketahui sebelumnya,Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2021. Langkah itu ditempuh mempertimbangkan masa pandemi virus Corona (Covid-19) yang berdampak terhadap sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Sabtu (31/10/2020).
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP Nomor 78 Tahun 2015," ungkap Anies dalam keterangan persnya.
(Dani Jumadil Akhir)