JAKARTA - BKN melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah menyiapkan bahan perumusan kebijakan pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No.5/2014 tentang ASN.
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Di mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Bakal Diubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat atau Golongan
Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Di mana pada PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian
“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).