Baca Juga: Siap-Siap, Jadwal Pengumuman Seleksi Guru PPPK Awal 2021
Paryono mengatakan bahwa pengaturan pangkat ini memang saling terkait dengan gaji PNS. Apalagi sistem penggajian PNS ke depan juga akan mengalami perubahan.
“Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) yang didasarkan pada nilai jabatan (job value). Di sana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasil kan kelas jabatan atau tingkatan jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat,” jelasnya.
Sehingga dapat dipastikan ke depan pangkat PNS akan berubah jika berganti jabatan. Sementara sistem saat ini, pangkat PNS tidak akan berubah jika berganti jabatan karena melekat pada individu PNS.
(Feby Novalius)