Dia menyebut kalau melihat data dari Kemnaker dari 2,1 juta yang terdampak pandemi Covid-19, rata-rata pekerja formal kebanyakan dirumahkan, bukan di-PHK. Apabila dirumahkan, maka status mereka itu masih menjadi pegawai dari sebuah perusahaan.
“Mereka dirumahkan bisa mendaapatkan gaji penuh dah ada yang tidak diupahkan sama sekali,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.