Dia menyebut kalau melihat data dari Kemnaker dari 2,1 juta yang terdampak pandemi Covid-19, rata-rata pekerja formal kebanyakan dirumahkan, bukan di-PHK. Apabila dirumahkan, maka status mereka itu masih menjadi pegawai dari sebuah perusahaan.
“Mereka dirumahkan bisa mendaapatkan gaji penuh dah ada yang tidak diupahkan sama sekali,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)