8. Pangkat atau Golongan Tak Lagi Melekat pada PNS
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan bahwa nantinya sistem kepangkatan PNS akan direformasi. Di mana pangkat tidak lagi melekat pada seorang individu PNS.
Hal ini selaras dengan PP No.11/2017 tentang Manajemen PNS. Di mana pada PP itu disebutkan bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan. Hal tersebut didasarkan pada tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian
“Pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang atau PNS (tingkat seseorang PNS). Sementara pada sistem pangkat ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan),” katanya dikutip dalam keterangan persnya, Jumat (27/11/2020).
9. THR dan Gaji ke-13 Masih Diterima PNS
Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di tahun 2021 diantaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas , termasuk untuk pensiunan.
"Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi," kata Askolani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Untuk penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor implementasi kebijakan deleyering. "Untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.