JAKARTA - KIARA atau Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan menemukan fakta - fakta unik sejak Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang pengelolaan Lobster diluncurkan. Aturan ini membolehkan ekspor benih lobster yang sebelumnya dilarang di era Susi Pudjiastuti.
Deputi pengelolaan pengetahuan KIARA , Parid Ridwanuddin mengukapkan bahwa banyak perusahaan baru bermunculan sejak Permen 12/2020 itu keluar. "Banyak perusahaan yang muncul untuk menyambut regulasi ini, padahal core bisnisya bukan di lobster atau pun ekspor." katanya dalam Market Review IDX Channel, Senin (30/11/2020)
Baca juga: Luhut Minta Proses Hukum Edhy Prabowo Tidak Berlebihan
Selain itu, lanjut Parid, pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pemenuhan administratif untuk ekspor benih lobster. Di mana dalam aturan tersebut, perusahaan harus melepaskan sebanyak 2 persen lobster dewasa ke alam.
"Nelayan disuruh menangkap kemudian dilepas lagi. Ini kemudian diklaim perusahaan sebagai syarat 2 persen tadi untuk administrasi ekspor"ungkapnya
Baca juga: Reaksi Susi Pudjiastuti Soal Aturan Ekspor Benih Lobster Disebut Menko Luhut Tak Ada Masalah
Tak hanya itu, ada juga perusahaan yang membeli lobster pada ukuran tertentu atau ukuran besar untuk diklaim. Tujuannnya untuk membuktikan bahwa budidaya lobsternya berhasil.