Tantangan perdagangan yang saat ini dihadapi antara lain terkait perubahan perilaku konsumen dan pola perdagangan global, proteksionisme perdagangan dan meningkatnya hambatan perdagangan, kerja sama perdagangan antaranegara, serta potensi defisit neraca perdagangan dan resesi ekonomi.
Sedangkan, peluang perdagangan yang harus segera dimanfaatkan adalah pertumbuhan nilai perdagangan produk potensial baru, relokasi pusat-pusat industri dan investasi global, transformasi digital dan perkembangan teknologi informasi yang kian masif, serta pemanfaatan potensi pasar di kawasan potensial.
“Dengan melihat berbagai tantangan dan peluang, Kemendag telah dan akan terus melakukan berbagai langkah strategis dan evaluasi secara berkala untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional,” kata Mendag.
Mendag Agus menjabarkan, beberapa respons kebijakan strategis Kemendag antara lain larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok yang dilakukan sejak Februari 2020, realokasi dan refocusing anggaran, termasuk program bantuan untuk pasar rakyat dan UMKM, stimulus ekonomi nonfiskal, pengamanan ketersediaan alat kesehatan, seperti masker dan alat pelindung diri (APD) dan stabilisasi harga dan jaminan stok barang kebutuhan pokok.
Selain itu juga menjalankan strategi pengawasan barang beredar dan/atau jasa dalam perdagangan dalam jaringan (e-commerce), peningkatan fasilitasi ekspor, pengamanan bahan baku industri, termasuk impor bahan baku seperti gula yang banyak dibutuhkan UMKM pangan, pengaturan impor barang konsumsi; pemanfaatan forum kerja sama perdagangan internasional, serta pembukaan fasilitas perdagangan secara bertahap di era adaptasi kebiasaan baru.
Kemendag juga telah menyusun strategi akselerasi pertumbuhan perdagangan untuk pasar domestik dan pasar global. Secara khusus terkait upaya peningkatan ekspor nonmigas, Kemendag juga telah menyusun strategi jangka pendek dan jangka menengah.
Strategi jangka pendek berorientasi pada pendekatan produk dan pendekatan pasar, sedangkan strategi jangka menengah dilakukan melalui pemetaan produk Indonesia di negara akreditasi yang telah mempunyai kekuatan. Selain itu, Pemerintah pun terus mengupayakan kesepakatan perdagangan melalui perjanjian kerja sama perdagangan internasional.
Sampai saat ini, Indonesia telah menyelesaikan 21 perundingan perdagangan, baik secara bilateral maupun multilateral dan regional, termasuk RCEP yang baru ditandatangani pada 15 November 2020.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)