Sebelumnya, Pemerintah resmi membubarkan 10 lembaga non-struktural (LNS) beberapa hari lalu. Pembubaran itu ditandai dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Tjahjo Kumolo mengatakan, Pembubaran lembaga ini selaras dengan visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Di mana dalam lima tahun ke depan pemerintah akan fokus untuk melakukan reformasi birokrasi.
“Kami sampaikan bahwa, ini merupakan agenda daripada visi misi Presiden Jokowi Maruf berkaitan dengan reformasi birokrasi,” ujarnya.
(Feby Novalius)